Beranda / /

  • Larangan Perkawinan Beda Agama, Advokat Aceh Sebut Langkah MA Tepat
    Aceh | 9 bulan lalu
    Larangan Perkawinan Beda Agama, Advokat Aceh Sebut Langkah MA Tepat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin telah mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan. 

  • MA Larang Semua Pengadilan Kabulkan Perkawinan Beda Agama
    Berita | 9 bulan lalu
    MA Larang Semua Pengadilan Kabulkan Perkawinan Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.

    Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.

  • MK Tolak JR Pernikahan Beda Agama, Legislator Minta PN Jakpus Taat Konstitusi
    Nasional | 10 bulan lalu
    MK Tolak JR Pernikahan Beda Agama, Legislator Minta PN Jakpus Taat Konstitusi

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Seharusnya PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.

  • Kepala Kanwil Kemenag Aceh: Nikah Beda Agama Tidak Dibenarkan
    Aceh | 10 bulan lalu
    Kepala Kanwil Kemenag Aceh: Nikah Beda Agama Tidak Dibenarkan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.

    Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

  • Abiya H.Anwar Usman Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama
    Aceh | 10 bulan lalu
    Abiya H.Anwar Usman Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.

    Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

  • PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
    Berita | 10 bulan lalu
    PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

    Pada kasus perdata ini, calon mempelai laki-laki JEA menganut agama Kristen sementara calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah.

  • MUI Tegas Tolak Nikah Beda Agama
    Berita | 1 tahun lalu
    MUI Tegas Tolak Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan sudah ada upaya kesembilan kali untuk melegalkan nikah beda agama di Indonesia. 



  • MK Terima Dua Gugatan Soal Nikah Beda Agama
    Berita | 1 tahun lalu
    MK Terima Dua Gugatan Soal Nikah Beda Agama

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Dalam satu waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua gugatan soal pernikahan beda agama. Penggugat pertama meminta pernikahan beda agama di UU Perkawinan dibolehkan. Sedangkan penggugat kedua meminta nikah beda agama di UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibatalkan dan dilarang.

  • Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA
    Nasional | 2 tahun lalu
    Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).